Malaysia akan membahas kebangkitan Undang-Undang Anti-Berita Palsu di Parlemen

KUALA LUMPUR – Parlimen Malaysia dijangka untuk membincangkan pada Isnin (16 Nov) cadangan untuk menghidupkan semula Akta Anti-Berita Palsu, undang-undang yang mengkriminalisasi berita palsu yang dicabut oleh kerajaan Pakatan Harapan sebelumnya.

Cadangan itu akan dibentangkan oleh Datuk Seri Shahidan Kassin, MP Umno Arau, di Dewan Rakyat melalui soalan kepada Menteri Komunikasi dan Multimedia semasa Masa Tanya, menurut agensi berita Bernama.

Shahidan juga ingin mengetahui mekanisme kementerian untuk mengekang penyebaran berita palsu, terutama tentang pandemi Covid-19.

Undang-Undang Anti-Berita Palsu disahkan oleh pemerintah mantan perdana menteri Najib Razak pada April 2018. Tapi itu dibatalkan pada Oktober 2019 oleh penerus Najib Mahathir Mohamad setelah Pakatan Harapan berkuasa pada Mei 2018.

Pihak berwenang sejak itu mengeluh tentang proliferasi informasi yang salah, terutama tentang Covid-19. Sebagai pengganti undang-undang anti-berita palsu, mereka telah menggunakan undang-undang alternatif seperti Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan KUHP untuk menuntut penjual berita palsu.

Polisi Kerajaan Malaysia pada 20 September mengatakan ada total 260 penyelidikan yang dibuka sejak Januari terhadap informasi palsu terkait Covid-19. Pada bulan September, 131 kasus masih diselidiki, 35 telah dituntut, 12 dikeluarkan dengan pemberitahuan peringatan, 16 sedang menjalani persidangan dan 19 mengaku bersalah

Pada hari Isnin, Parlimen juga akan mendengar soalan dari MP Independen Simpang Renggam Dr Maszlee Malik kepada Menteri Pendidikan Tinggi mengenai status rasionalisasi semasa kantor Pendidikan Malaysia di luar negara. Anggota parlemen Pakatan dari Puchong Gobind Singh Deo juga akan bertanya kepada Menteri Pendidikan tentang efektivitas pembelajaran online yang dilakukan selama wabah Covid-19.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz juga akan mengajukan RUU Keuangan 2020 untuk pembacaan pertama.

Sesi Parlemen untuk minggu ini hanya berlangsung empat jam sehari dari Senin hingga Kamis, dari pukul 10 pagi hingga 2 siang setiap hari. Hanya 80 anggota parlemen – 41 dari pemerintah dan 39 dari oposisi dan independen – yang diizinkan berada di DPR pada satu waktu sebagai tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19.

Sesi ketiga Masa Jabatan Ketiga Parlemen ke-14 adalah selama 27 hari hingga 15 Desember, menurut Bernama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *